Wah..wah.. semakin lama semakin banyak saja operator telekomunikasi seluler di Indonesia. Mau tahu? Inilah profil singkat operator telekomunikasi seluler di Indonesia.
PT. Bakrie Telecom,tbk (IDX: BTEL) adalah perusahaan operator telekomunikasi berbasis CDMA di Indonesia. Bakrie Telecom memiliki produk layanan dengan nama produk Esia serta Wifone.
Perusahaan ini sebelumnya dikenal dengan nama PT Ratelindo, yang didirikan pada bulan Agustus 1993, sebagai anak perusahaan PT Bakrie & Brothers Tbk yang bergerak dalam bidang telekomunikasi di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat berbasis Extended Time Division Multiple Access (ETDMA). Pada bulan September 2003, PT Ratelindo berubah nama menjadi PT Bakrie Telecom, yang kemudian bermigrasi ke CDMA2000-1x, dan memulai meluncurkan produk Esia. Pada awalnya jaringan Esia hanya dapat dinikmati di Jakarta, Banten dan Jawa Barat, namun sampai akhir 2007 telah menjangkau 26 kota di seluruh Indonesia dan terus berkembang ke kota-kota lainnya.
PT Indosat Tbk., sebelumnya bernama PT Indonesian Satellite Corporation Tbk., adalah sebuah perusahaan penyelenggara jalur telekomunikasi di Indonesia. Indosat merupakan perusahaan telekomunikasi dan multimedia terbesar kedua di Indonesia untuk jasa seluler (Mentari, Matrix, IM3, StarOne). Saat ini, komposisi kepemilikan saham Indosat adalah: Publik (45,19%), Qatar Telecom QSC (40,37%), serta Pemerintah Republik Indonesia (14,44%), termasuk saham Seri A. Indosat juga mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Saham Singapura, serta Bursa Saham New York.
PT Indosat Multi Media Mobile (Indosat-M3) adalah perusahaan penyedia layanan telefon seluler di Indonesia yang berdiri pada tahun 2001. Pada triwulan akhir tahun 2003, ia telah dilebur (merger) dengan PT Indosat Tbk. Oleh karena itu, sejak saat itu, perusahaan ini bubar dan penanganan produknya diteruskan oleh Indosat.
Produknya antara lain kartu prabayar SMART (sekarang menjadi IM3) dan kartu pascabayar BRIGHT (sekarang menjadi Matrix Auto). Ia mempunyai banyak fitur yang bermanfaat seperti transfer pulsa serta fasilitas GPRS, MMS, Conference Call dan Call Divert.
IM3 juga memiliki jangkauan luas yang didukung oleh "Sinyal Kuat Indosat", sehingga bisa digunakan di seluruh Indonesia. IM3 diluncurkan pada tanggal 31 Agustus 2001 di Batam dan dilanjutkan dengan kota-kota besar di Jawa dari kota Semarang, Surabaya, Bandung, dan akhirnya Jakarta pada tanggal 14 November 2001.
Frekuensi Pelanggan IM3 dapat menggunakan handphone dual band (900 & 1800 MHZ). Dengan frekuensi dual band ini, diharapkan dapat menampung pelanggan yang lebih banyak dan mengurangi drop call atau network busy serta dapat meningkatkan kualitas suara.
Wilayah cakupan Pelanggan IM3 dapat menggunakan layanan di seluruh Indonesia selama berada pada jangkauan jaringan IM3, Sat-C (Satelit Palapa-C), dan Indosat. Hal ini dimungkinkan karena "Sinyal Kuat Indosat" sebagai hasil merger PT Indosat, PT Indosat Multi Media Mobile, & PT Satelindo.
PT Mobile-8 Telecom Tbk., atau disingkat Mobile-8 adalah perusahaan operator seluler berbasis CDMA di Indonesia yang didirikan pada bulan Desember 2002. Mobile-8 memiliki produk layanan dengan nama pasar Fren Dan HEPI, yang diluncurkan pada tanggal 8 Desember 2003. Saat ini layanan Fren hanya terdapat di Pulau Jawa.
Hepi
Hepi adalah layanan sistem telepon seluler digital (CDMA) yang dirilis oleh Mobile-8 untuk telepon genggam (ponsel) dengan biaya lokal. Hepi menggunakan jaringan CDMA Frekuensi 800 MHz untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Fren
Fren adalah suatu jenis layanan yang menggunakan sistem telepon seluler digital (lebih dikenal dengan istilah CDMA) yang dirilis oleh Mobile-8 untuk telepon genggam (ponsel). Sebuah terobosan baru yang memperkenalkan biaya telepon genggam dengan harga yang lebih murah. Fren dapat dikatakan sebagai sebuah telepon rumah yang praktis. Mobile-8 (Fren) berlisensi seluler.
PT Excelcomindo Pratama Tbk, atau disingkat XL, adalah sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia. XL mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 8 Oktober 1996, dan merupakan perusahaan swasta pertama yang menyediakan layanan telepon seluler di Indonesia.
XL memiliki dua lini produk GSM, yaitu XL Prabayar dan XL Pascabayar. Selain itu XL juga menyediakan layanan korporasi yang termasuk Internet Service Provider (ISP) dan VoIP.
PT Telkomsel adalah sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia.
Telkomsel merupakan operator telekomunikasi seluler GSM kedua di Indonesia, dengan layanan paskabayarnya yang diluncurkan pada tanggal 26 Mei 1995. Waktu itu kepemilikan saham Telkomsel adalah PT Telkom (51%) dan PT Indosat (49%). Kemudian pada November 1997 Telkomsel menjadi operator seluler pertama di Asia yang menawarkan layanan prabayar GSM. Telkomsel ini mengklaim sebagai operator telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia, dengan 51,3 juta pelanggan dan market share sebesar 51% pada (Maret 2008).
Telkomsel memiliki tiga produk GSM, yaitu SimPATI (prabayar), KartuAS (prabayar), serta KartuHALO (paskabayar).
Saat ini saham Telkomsel dimiliki oleh TELKOM (65%) dan perusahaan telekomunikasi Singapura SingTel (35%). TELKOM merupakan BUMN Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedang SingTel merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Singapura.
TelkomFlexi merupakan salah satu produk telepon fixed wireless yang dikeluarkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Produk ini lebih dikenal dengan nama "Flexi" saja. Saat ini operasionalnya dikelola melalui salah satu Divisi di Telkom, yaitu Divisi Fixed Wireless Network (DIV FWN).
Flexi menggunakan teknologi CDMA (Code Division Multiple Access) 2000 1x, dan berlisensi sebagai Fixed Wireless Access (FWA) atau Telepon Tetap Nirkabel. Sampai posisi saat ini, Flexi masih menjadi operator terbesar dalam layanan FWA di Indonesia.
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (IDX: TLKM LSE: TKID NYSE: TLK) adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. TELKOM mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta.
TELKOM merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (51,19%) dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagian besar kepemilikan saham publik (45,58%) dimiliki oleh investor asing, dan sisanya (3,23%) oleh investor dalam negeri. TELKOM juga menjadi pemegang saham mayoritas di 9 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
StarOne ialah suatu jenis layanan telekomunikasi pascabayar dan prabayar yang menggunakan sistem telefon seluler digital yang lebih dikenal dengan istilah CDMA (Code Division Multiple Access). Ia dikeluarkan oleh PT Indosat Tbk.. Ia merupakan sebuah terobosan baru yang memperkenalkan biaya telepon genggam dengan harga yang lebih murah.
Smart Telecom Salah satu operator layanan telekomunikasi seluler Di Indonesia dengan jaringan CDMA2000 yang memungkinkan komunikasi seluler dengan suara yang lebih jernih dan akses data berkecepatan tinggi kepada para penggunanya.
PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) ialah bekas anak perusahaan PT Indosat Tbk. yang bergerak dalam bidang telekomunikasi seluler GSM. Semenjak triwulan akhir tahun 2003 PT Indosat memegang kendali penuh PT Satelindo dengan diakuisisi dan sekarang telah bergabung dengan PT Indosat Tbk. Sehingga, sejak saat itu, perusahaan ini resmi bubar.
Satelindo didirikan pada tahun 1993 (mulai beroperasi pada tahun 1994 sebagai operator GSM). Ia merupakan operator GSM pertama di Indonesia yang menyediakan layanan komunikasi bergerak dengan kartunya yaitu Mentari dan Matrix.
Nah.. dari sekian banyak operator telepon seluler ini, manakah yang akan anda pilih?
Jumat, Desember 12, 2008
Iklan Operator Telekomunikasi Kebablasan
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai, iklan operator telekomunikasi kebablasan.
Iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi di media cetak, elektronik dan media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat.
Iklan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, antara lain pada pasal 10 bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga.
Iklan tersebut juga melanggar UU No. 8/1999 pasal 17a yaitu pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
Selain itu, iklan semacam tersebut melanggar UU No. 8/1999 pasal 17f pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Oleh karena itu, BRTI menginstruksikan, agar para penyelenggara telekomunikasi dalam penyelenggaraan telekomunikasi selain memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
BRTI juga meminta, agar operator dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai harga atau tarif, kondisi dan tawaran potongan harga dari barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
BRTI juga menginstruksikan, operator dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.
Mengenai iklan ini, BRTI juga telah melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan industri telekomunikasi yang dihadiri perwakilan dari Masyarakat Telematika (Mastel), Yayasan Lembaga Konsumen, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG) yang disimpulkan bahwa iklan telekomunikasi sudah kebablasan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi di Departemen Komunikasi dan Informatika (Dirjen Postel Depkominfo) yang juga Ketua BRTI, Basuki Yusuf Iskandar, mengritik iklan operator telekomunikasi yang tidak lengkap memberikan informasi kepada masyarakat.
Informasi yang disampaikan operator membingungkan sehingga BRTI akan mengambil langkah yang diperlukan agar mendorong operator memberikan informasi yang lengkap dan tidak distortif.
Untuk itu diharapkan agar para operator telekomunikasi membangun etika di antara komunitas operator seluler.
Sebagai contoh ialah PT Excelcomindo yang mengatakan bahwa pihaknya bersedia dan berbesar hati untuk merevisi iklan XL mereka yang dinilai merendahkan martabat manusia.
Iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi di media cetak, elektronik dan media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat.
Iklan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, antara lain pada pasal 10 bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga.
Iklan tersebut juga melanggar UU No. 8/1999 pasal 17a yaitu pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
Selain itu, iklan semacam tersebut melanggar UU No. 8/1999 pasal 17f pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Oleh karena itu, BRTI menginstruksikan, agar para penyelenggara telekomunikasi dalam penyelenggaraan telekomunikasi selain memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
BRTI juga meminta, agar operator dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai harga atau tarif, kondisi dan tawaran potongan harga dari barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
BRTI juga menginstruksikan, operator dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.
Mengenai iklan ini, BRTI juga telah melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan industri telekomunikasi yang dihadiri perwakilan dari Masyarakat Telematika (Mastel), Yayasan Lembaga Konsumen, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG) yang disimpulkan bahwa iklan telekomunikasi sudah kebablasan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi di Departemen Komunikasi dan Informatika (Dirjen Postel Depkominfo) yang juga Ketua BRTI, Basuki Yusuf Iskandar, mengritik iklan operator telekomunikasi yang tidak lengkap memberikan informasi kepada masyarakat.
Informasi yang disampaikan operator membingungkan sehingga BRTI akan mengambil langkah yang diperlukan agar mendorong operator memberikan informasi yang lengkap dan tidak distortif.
Untuk itu diharapkan agar para operator telekomunikasi membangun etika di antara komunitas operator seluler.
Sebagai contoh ialah PT Excelcomindo yang mengatakan bahwa pihaknya bersedia dan berbesar hati untuk merevisi iklan XL mereka yang dinilai merendahkan martabat manusia.
Langganan:
Komentar (Atom)
.jpg)