Wah..wah.. semakin lama semakin banyak saja operator telekomunikasi seluler di Indonesia. Mau tahu? Inilah profil singkat operator telekomunikasi seluler di Indonesia.
PT. Bakrie Telecom,tbk (IDX: BTEL) adalah perusahaan operator telekomunikasi berbasis CDMA di Indonesia. Bakrie Telecom memiliki produk layanan dengan nama produk Esia serta Wifone.
Perusahaan ini sebelumnya dikenal dengan nama PT Ratelindo, yang didirikan pada bulan Agustus 1993, sebagai anak perusahaan PT Bakrie & Brothers Tbk yang bergerak dalam bidang telekomunikasi di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat berbasis Extended Time Division Multiple Access (ETDMA). Pada bulan September 2003, PT Ratelindo berubah nama menjadi PT Bakrie Telecom, yang kemudian bermigrasi ke CDMA2000-1x, dan memulai meluncurkan produk Esia. Pada awalnya jaringan Esia hanya dapat dinikmati di Jakarta, Banten dan Jawa Barat, namun sampai akhir 2007 telah menjangkau 26 kota di seluruh Indonesia dan terus berkembang ke kota-kota lainnya.
PT Indosat Tbk., sebelumnya bernama PT Indonesian Satellite Corporation Tbk., adalah sebuah perusahaan penyelenggara jalur telekomunikasi di Indonesia. Indosat merupakan perusahaan telekomunikasi dan multimedia terbesar kedua di Indonesia untuk jasa seluler (Mentari, Matrix, IM3, StarOne). Saat ini, komposisi kepemilikan saham Indosat adalah: Publik (45,19%), Qatar Telecom QSC (40,37%), serta Pemerintah Republik Indonesia (14,44%), termasuk saham Seri A. Indosat juga mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Saham Singapura, serta Bursa Saham New York.
PT Indosat Multi Media Mobile (Indosat-M3) adalah perusahaan penyedia layanan telefon seluler di Indonesia yang berdiri pada tahun 2001. Pada triwulan akhir tahun 2003, ia telah dilebur (merger) dengan PT Indosat Tbk. Oleh karena itu, sejak saat itu, perusahaan ini bubar dan penanganan produknya diteruskan oleh Indosat.
Produknya antara lain kartu prabayar SMART (sekarang menjadi IM3) dan kartu pascabayar BRIGHT (sekarang menjadi Matrix Auto). Ia mempunyai banyak fitur yang bermanfaat seperti transfer pulsa serta fasilitas GPRS, MMS, Conference Call dan Call Divert.
IM3 juga memiliki jangkauan luas yang didukung oleh "Sinyal Kuat Indosat", sehingga bisa digunakan di seluruh Indonesia. IM3 diluncurkan pada tanggal 31 Agustus 2001 di Batam dan dilanjutkan dengan kota-kota besar di Jawa dari kota Semarang, Surabaya, Bandung, dan akhirnya Jakarta pada tanggal 14 November 2001.
Frekuensi Pelanggan IM3 dapat menggunakan handphone dual band (900 & 1800 MHZ). Dengan frekuensi dual band ini, diharapkan dapat menampung pelanggan yang lebih banyak dan mengurangi drop call atau network busy serta dapat meningkatkan kualitas suara.
Wilayah cakupan Pelanggan IM3 dapat menggunakan layanan di seluruh Indonesia selama berada pada jangkauan jaringan IM3, Sat-C (Satelit Palapa-C), dan Indosat. Hal ini dimungkinkan karena "Sinyal Kuat Indosat" sebagai hasil merger PT Indosat, PT Indosat Multi Media Mobile, & PT Satelindo.
PT Mobile-8 Telecom Tbk., atau disingkat Mobile-8 adalah perusahaan operator seluler berbasis CDMA di Indonesia yang didirikan pada bulan Desember 2002. Mobile-8 memiliki produk layanan dengan nama pasar Fren Dan HEPI, yang diluncurkan pada tanggal 8 Desember 2003. Saat ini layanan Fren hanya terdapat di Pulau Jawa.
Hepi
Hepi adalah layanan sistem telepon seluler digital (CDMA) yang dirilis oleh Mobile-8 untuk telepon genggam (ponsel) dengan biaya lokal. Hepi menggunakan jaringan CDMA Frekuensi 800 MHz untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Fren
Fren adalah suatu jenis layanan yang menggunakan sistem telepon seluler digital (lebih dikenal dengan istilah CDMA) yang dirilis oleh Mobile-8 untuk telepon genggam (ponsel). Sebuah terobosan baru yang memperkenalkan biaya telepon genggam dengan harga yang lebih murah. Fren dapat dikatakan sebagai sebuah telepon rumah yang praktis. Mobile-8 (Fren) berlisensi seluler.
PT Excelcomindo Pratama Tbk, atau disingkat XL, adalah sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia. XL mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 8 Oktober 1996, dan merupakan perusahaan swasta pertama yang menyediakan layanan telepon seluler di Indonesia.
XL memiliki dua lini produk GSM, yaitu XL Prabayar dan XL Pascabayar. Selain itu XL juga menyediakan layanan korporasi yang termasuk Internet Service Provider (ISP) dan VoIP.
PT Telkomsel adalah sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia.
Telkomsel merupakan operator telekomunikasi seluler GSM kedua di Indonesia, dengan layanan paskabayarnya yang diluncurkan pada tanggal 26 Mei 1995. Waktu itu kepemilikan saham Telkomsel adalah PT Telkom (51%) dan PT Indosat (49%). Kemudian pada November 1997 Telkomsel menjadi operator seluler pertama di Asia yang menawarkan layanan prabayar GSM. Telkomsel ini mengklaim sebagai operator telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia, dengan 51,3 juta pelanggan dan market share sebesar 51% pada (Maret 2008).
Telkomsel memiliki tiga produk GSM, yaitu SimPATI (prabayar), KartuAS (prabayar), serta KartuHALO (paskabayar).
Saat ini saham Telkomsel dimiliki oleh TELKOM (65%) dan perusahaan telekomunikasi Singapura SingTel (35%). TELKOM merupakan BUMN Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedang SingTel merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Singapura.
TelkomFlexi merupakan salah satu produk telepon fixed wireless yang dikeluarkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Produk ini lebih dikenal dengan nama "Flexi" saja. Saat ini operasionalnya dikelola melalui salah satu Divisi di Telkom, yaitu Divisi Fixed Wireless Network (DIV FWN).
Flexi menggunakan teknologi CDMA (Code Division Multiple Access) 2000 1x, dan berlisensi sebagai Fixed Wireless Access (FWA) atau Telepon Tetap Nirkabel. Sampai posisi saat ini, Flexi masih menjadi operator terbesar dalam layanan FWA di Indonesia.
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (IDX: TLKM LSE: TKID NYSE: TLK) adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. TELKOM mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta.
TELKOM merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (51,19%) dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagian besar kepemilikan saham publik (45,58%) dimiliki oleh investor asing, dan sisanya (3,23%) oleh investor dalam negeri. TELKOM juga menjadi pemegang saham mayoritas di 9 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
StarOne ialah suatu jenis layanan telekomunikasi pascabayar dan prabayar yang menggunakan sistem telefon seluler digital yang lebih dikenal dengan istilah CDMA (Code Division Multiple Access). Ia dikeluarkan oleh PT Indosat Tbk.. Ia merupakan sebuah terobosan baru yang memperkenalkan biaya telepon genggam dengan harga yang lebih murah.
Smart Telecom Salah satu operator layanan telekomunikasi seluler Di Indonesia dengan jaringan CDMA2000 yang memungkinkan komunikasi seluler dengan suara yang lebih jernih dan akses data berkecepatan tinggi kepada para penggunanya.
PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) ialah bekas anak perusahaan PT Indosat Tbk. yang bergerak dalam bidang telekomunikasi seluler GSM. Semenjak triwulan akhir tahun 2003 PT Indosat memegang kendali penuh PT Satelindo dengan diakuisisi dan sekarang telah bergabung dengan PT Indosat Tbk. Sehingga, sejak saat itu, perusahaan ini resmi bubar.
Satelindo didirikan pada tahun 1993 (mulai beroperasi pada tahun 1994 sebagai operator GSM). Ia merupakan operator GSM pertama di Indonesia yang menyediakan layanan komunikasi bergerak dengan kartunya yaitu Mentari dan Matrix.
Nah.. dari sekian banyak operator telepon seluler ini, manakah yang akan anda pilih?
Jumat, Desember 12, 2008
Iklan Operator Telekomunikasi Kebablasan
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai, iklan operator telekomunikasi kebablasan.
Iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi di media cetak, elektronik dan media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat.
Iklan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, antara lain pada pasal 10 bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga.
Iklan tersebut juga melanggar UU No. 8/1999 pasal 17a yaitu pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
Selain itu, iklan semacam tersebut melanggar UU No. 8/1999 pasal 17f pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Oleh karena itu, BRTI menginstruksikan, agar para penyelenggara telekomunikasi dalam penyelenggaraan telekomunikasi selain memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
BRTI juga meminta, agar operator dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai harga atau tarif, kondisi dan tawaran potongan harga dari barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
BRTI juga menginstruksikan, operator dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.
Mengenai iklan ini, BRTI juga telah melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan industri telekomunikasi yang dihadiri perwakilan dari Masyarakat Telematika (Mastel), Yayasan Lembaga Konsumen, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG) yang disimpulkan bahwa iklan telekomunikasi sudah kebablasan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi di Departemen Komunikasi dan Informatika (Dirjen Postel Depkominfo) yang juga Ketua BRTI, Basuki Yusuf Iskandar, mengritik iklan operator telekomunikasi yang tidak lengkap memberikan informasi kepada masyarakat.
Informasi yang disampaikan operator membingungkan sehingga BRTI akan mengambil langkah yang diperlukan agar mendorong operator memberikan informasi yang lengkap dan tidak distortif.
Untuk itu diharapkan agar para operator telekomunikasi membangun etika di antara komunitas operator seluler.
Sebagai contoh ialah PT Excelcomindo yang mengatakan bahwa pihaknya bersedia dan berbesar hati untuk merevisi iklan XL mereka yang dinilai merendahkan martabat manusia.
Iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi di media cetak, elektronik dan media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat.
Iklan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, antara lain pada pasal 10 bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga.
Iklan tersebut juga melanggar UU No. 8/1999 pasal 17a yaitu pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
Selain itu, iklan semacam tersebut melanggar UU No. 8/1999 pasal 17f pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Oleh karena itu, BRTI menginstruksikan, agar para penyelenggara telekomunikasi dalam penyelenggaraan telekomunikasi selain memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
BRTI juga meminta, agar operator dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai harga atau tarif, kondisi dan tawaran potongan harga dari barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
BRTI juga menginstruksikan, operator dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.
Mengenai iklan ini, BRTI juga telah melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan industri telekomunikasi yang dihadiri perwakilan dari Masyarakat Telematika (Mastel), Yayasan Lembaga Konsumen, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG) yang disimpulkan bahwa iklan telekomunikasi sudah kebablasan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi di Departemen Komunikasi dan Informatika (Dirjen Postel Depkominfo) yang juga Ketua BRTI, Basuki Yusuf Iskandar, mengritik iklan operator telekomunikasi yang tidak lengkap memberikan informasi kepada masyarakat.
Informasi yang disampaikan operator membingungkan sehingga BRTI akan mengambil langkah yang diperlukan agar mendorong operator memberikan informasi yang lengkap dan tidak distortif.
Untuk itu diharapkan agar para operator telekomunikasi membangun etika di antara komunitas operator seluler.
Sebagai contoh ialah PT Excelcomindo yang mengatakan bahwa pihaknya bersedia dan berbesar hati untuk merevisi iklan XL mereka yang dinilai merendahkan martabat manusia.
Kamis, Desember 11, 2008
Tenggat Penurunan Tarif Seluler Diundur
Pemerintah mengundur tenggat pelaksanaan penurunan tarif retail telekomunikasi pada menjadi 25 April nanti. Semula, disepakati tarif baru harus berlaku paling lambat 18 April.
"Bukan kami mengubah-ubah, tapi kami mendasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2008. Lebih save," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Ia mengakui berdasarkan kesepakatan dengan para operator, laporan dan pelaksaan tarif baru paling lambat 14 April. Tapi, mengacu pada rapat internal, pemerintah memaklumi penyerahan dilaksanakan paling akhir 25 April.
Baru lima dari 11 operator yang melapor kepada pemerintah. Mereka adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk., PT Bakrie Telecom, dan PT Exelcomindo Pratama Tbk.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan penurunan tarif interkoneksi hingga 40 persen mulai 1 April yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Untuk melaksanakan kebijakan ini diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Dasar Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler pada 7 April 2008.
Namun, beberapa operator telekomunikasi meminta perpanjangan waktu. Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mereka berpendapat waktu 14 hari kerja sejak 1 April tak masuk akal sebab peraturan menteri Komunikasi dan Informatika tentang tarif ritel baru terbit 7 April.
Akhirnya pemerintah memutuskan tenggat 14 hari kerja sejak aturan diterbitkan sehingga batas akhirnya 25 April. Tapi, Heru menilai, batas waktu yang diberikan terlalu lama. “Para operator sudah mengetahui isi peraturan itu sejak bulan lalu,” ujarnya. Kini, BRTI hanya menunggu itikad baik operator untuk segera melaporkan kepastian tarif.
Gatot menjelaskan, hingga 25 April nanti enam operator yang belum menyerahkan laporan diminta segera menyampaikan ke BRTI. Sedangkan untuk operator yang sudah menyerahkan tarif retailnya, diberi kesempatan untuk merevisi.
Tarif-tarif retail yang dilaporkan bakal dievaluasi terhadap kesesuaiannya dengan kebijakan tarif interkoneksi. Mengenai sanksi, ia melanjutkan, operator yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2008.
Sanksinya berupa denda. Tapi, besaran denda dan mekanisme pemberian sanksi akan diatur dalam ketentuan lain yang masih digodok.
"Bukan kami mengubah-ubah, tapi kami mendasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2008. Lebih save," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Ia mengakui berdasarkan kesepakatan dengan para operator, laporan dan pelaksaan tarif baru paling lambat 14 April. Tapi, mengacu pada rapat internal, pemerintah memaklumi penyerahan dilaksanakan paling akhir 25 April.
Baru lima dari 11 operator yang melapor kepada pemerintah. Mereka adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk., PT Bakrie Telecom, dan PT Exelcomindo Pratama Tbk.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan penurunan tarif interkoneksi hingga 40 persen mulai 1 April yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Untuk melaksanakan kebijakan ini diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Dasar Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler pada 7 April 2008.
Namun, beberapa operator telekomunikasi meminta perpanjangan waktu. Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mereka berpendapat waktu 14 hari kerja sejak 1 April tak masuk akal sebab peraturan menteri Komunikasi dan Informatika tentang tarif ritel baru terbit 7 April.
Akhirnya pemerintah memutuskan tenggat 14 hari kerja sejak aturan diterbitkan sehingga batas akhirnya 25 April. Tapi, Heru menilai, batas waktu yang diberikan terlalu lama. “Para operator sudah mengetahui isi peraturan itu sejak bulan lalu,” ujarnya. Kini, BRTI hanya menunggu itikad baik operator untuk segera melaporkan kepastian tarif.
Gatot menjelaskan, hingga 25 April nanti enam operator yang belum menyerahkan laporan diminta segera menyampaikan ke BRTI. Sedangkan untuk operator yang sudah menyerahkan tarif retailnya, diberi kesempatan untuk merevisi.
Tarif-tarif retail yang dilaporkan bakal dievaluasi terhadap kesesuaiannya dengan kebijakan tarif interkoneksi. Mengenai sanksi, ia melanjutkan, operator yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2008.
Sanksinya berupa denda. Tapi, besaran denda dan mekanisme pemberian sanksi akan diatur dalam ketentuan lain yang masih digodok.
Indosat Jadi Telepon Rasa Arab?
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan A Djalil mengharapkan setelah saham PT Indosat Tbk diambil alih Qatar Telecom (Qtel), dapat menjadi rangsangan para investor dari Timur Tengah lainnya.
''Masuknya Q-tel kita harapkan menjadi pintu masuk untuk lebih banyak lagi investor dari Timur Tengah,'' kata Sofyan Djalil di gedung kemeneg BUMN. Sebelumnya, Qtel mengumumkan telah membeli 40,8% saham Indosat melalui Asian Mobile Holding, yaitu sebuah perusahaan patungan antara Qtel dan Singapore Technologies Telemedia (STT) yang selama ini menjadi induk pemegang saham dengan nilai transaksi US$1,8 miliar atau setara Rp18 triliun.
Menteri menyatakan, pemerintah akan tetap mempertahankan posisinya sebagai pemegang saham minoritas (14,9%) serta tidak dalam komposisi menolak ataupun menyetujui aksi korporasi yang dilakukan perusahaan Timur Tengah tersebut kepada pihak STT.
''Kalau pemerintah mampu membeli saham STT, kenapa harus membeli perusahaan yang tidak membutuhkan tenaga kerja tambahan, jadi Indosat saat ini belum memiliki nilai tambah kalau kita investasi,'' katanya.
Jika pemerintah memiliki anggaran untuk membeli kembali atau buy back saham pemerintah yang dilepas tahun 2003 lalu, maka dana tersebut alangkah lebih bermanfaat untuk diinvestasikan dalam bentuk pembangkit listrik.
''Kita juga memiliki saham yang cukup bagus di Indosat walaupun hanya minoritas, pemerintah jelas melihat potensi Indosat yang cukup besar,'' kata Sofyan.
Sementara mengenai kemungkinan terjadinya perubahan manajemen Indosat, ia menegaskan, pihak Qtel dalam waktu dekat hanya akan merombak jajaran komisaris pada Rapat umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) Juli 2008 mendatang.
''Mereka pikir masih terlalu awal melakukan perubahan direksi, sebab dapat menimbulkan goncangan di perusahaan, posisi Direktur Utama juga tetap akan dipegang orang Indonesia sesuai Sales and Purchase Agreement (SPA) atau perjajian jual beli yang disetujui STT tahun 2003 lalu,'' kata Menteri.
Seperti diketahui, induk usaha STT yaitu Temasek Holdings tengah mengajukan banding kepada Mahkamah Agung dalam kasus keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanggar undang-undang anti monopoli beberapa waktu lalu.
Ditempat yang sama, Chairman Grup Qatar Telecom Sheikh Abdullah Al Thani, mengatakan pihaknya sangat gembira atas tuntas transaksi jual beli dengan pihak STT. Semua transaksi sudah selesai, dan kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung, transaksi ini merupakan komitmen kami di Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur telekomunikasi, kata Thani.
KPPU juga meminta Temasek mendivestasi kepemilikan sahamnya di Indosat maupun di PT Telkomsel yang kini dimiliki oleh anak usahanya yaitu STT (40,1% saham di Indosat) serta Singapore Telecommunications Ltd (secara tidak langsung menguasai 35% saham di telkomsel).
''Masuknya Q-tel kita harapkan menjadi pintu masuk untuk lebih banyak lagi investor dari Timur Tengah,'' kata Sofyan Djalil di gedung kemeneg BUMN. Sebelumnya, Qtel mengumumkan telah membeli 40,8% saham Indosat melalui Asian Mobile Holding, yaitu sebuah perusahaan patungan antara Qtel dan Singapore Technologies Telemedia (STT) yang selama ini menjadi induk pemegang saham dengan nilai transaksi US$1,8 miliar atau setara Rp18 triliun.
Menteri menyatakan, pemerintah akan tetap mempertahankan posisinya sebagai pemegang saham minoritas (14,9%) serta tidak dalam komposisi menolak ataupun menyetujui aksi korporasi yang dilakukan perusahaan Timur Tengah tersebut kepada pihak STT.
''Kalau pemerintah mampu membeli saham STT, kenapa harus membeli perusahaan yang tidak membutuhkan tenaga kerja tambahan, jadi Indosat saat ini belum memiliki nilai tambah kalau kita investasi,'' katanya.
Jika pemerintah memiliki anggaran untuk membeli kembali atau buy back saham pemerintah yang dilepas tahun 2003 lalu, maka dana tersebut alangkah lebih bermanfaat untuk diinvestasikan dalam bentuk pembangkit listrik.
''Kita juga memiliki saham yang cukup bagus di Indosat walaupun hanya minoritas, pemerintah jelas melihat potensi Indosat yang cukup besar,'' kata Sofyan.
Sementara mengenai kemungkinan terjadinya perubahan manajemen Indosat, ia menegaskan, pihak Qtel dalam waktu dekat hanya akan merombak jajaran komisaris pada Rapat umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) Juli 2008 mendatang.
''Mereka pikir masih terlalu awal melakukan perubahan direksi, sebab dapat menimbulkan goncangan di perusahaan, posisi Direktur Utama juga tetap akan dipegang orang Indonesia sesuai Sales and Purchase Agreement (SPA) atau perjajian jual beli yang disetujui STT tahun 2003 lalu,'' kata Menteri.
Seperti diketahui, induk usaha STT yaitu Temasek Holdings tengah mengajukan banding kepada Mahkamah Agung dalam kasus keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanggar undang-undang anti monopoli beberapa waktu lalu.
Ditempat yang sama, Chairman Grup Qatar Telecom Sheikh Abdullah Al Thani, mengatakan pihaknya sangat gembira atas tuntas transaksi jual beli dengan pihak STT. Semua transaksi sudah selesai, dan kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung, transaksi ini merupakan komitmen kami di Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur telekomunikasi, kata Thani.
KPPU juga meminta Temasek mendivestasi kepemilikan sahamnya di Indosat maupun di PT Telkomsel yang kini dimiliki oleh anak usahanya yaitu STT (40,1% saham di Indosat) serta Singapore Telecommunications Ltd (secara tidak langsung menguasai 35% saham di telkomsel).
Operator Seluler Diminta Terbuka Soal Penurunan Tarif
Operator telepon seluler diminta lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik terkait dengan penurunan tarif telepon dan interkoneksi, yang berlaku mulai 1 April 2008.
Informasi mengenai penurunan tarif telepon seluler tersebut tidak sepenuhnya diketahui masyarakat. Hanya iklan-iklan yang menggiurkan konsumen dengan menawarkan tarif termurah.
Masyarakat tidak mengerti, karena hanya tercantum dalam iklan ketentuan dan syarat berlaku, sementara perang tarif antar operator sudah menggejala sedemikian rupa, jangan sampai nantinya malah timbul budaya konsumtif dalam masyarakat. Selain itu, dampak penurunan tarif tersebut akan luar biasa, jangan sampai nantinya digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti melanggar kesusilaan.
Sementara mengenai ketentuan besaran harga tarif sepenuhnya diserahkan pada operator.Tidak ada kisaran harga mengenai interkoneksi, hal itu untuk memberikan keleluasaan kepada operator guna menentukan tingkat keuntungan masing-masing dan pemerintah hanya menentukan formulanya saja, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No.12 tahun 2006 mengenai interkoneksi.
Meski belum ada ketentuan yang menetapkan hal tersebut, namun menurutnya, regulasi penuruan tarif telepon seluler akan segera dimasukkan dalam perubahan Permen No.12/2006, dalam bab tersendiri, yang saat ini sudah terbentuk dan akan segera disahkan.
Penurunan tarif interkoneksi tersebut dilakukan setelah pemerintah mencapai kesepakatan dengan seluruh operator pada 4 Februari 2008.
Dalam rapat tersebut disepakati penurunan tarif interkoneksi berkisar antara 5-20 persen sementara untuk mobile seluler bisa mencapai 40 persen. Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada seluruh operator untuk melakukan penyesuaian tarif hingga akhir Maret, sebelum berlaku efektif per 1 April.
Biaya interkoneksi merupakan bagian dari tarif ritel atau tarif yang dibayar konsumen yang ditetapkan operator. Selain tarif interkoneksi, besaran tarif ritel ditentukan dari biaya aktivitas ritel (biaya produksi) serta keuntungan operator.
Dengan penurunan tarif interkoneksi, tarif ritel atau tarif telepon di masyarakat diharapkan turun 5-20 persen untuk telepon tetap dan penurunan tarif seluler 20-40 persen.
Alasan lain penurunan interkoneksi itu adalah aksesibilitas komunikasi. Salah satunya dengan menurunkan biaya.
Penurunan tarif tersebut tidak akan merugikan operator, bahkan sebaliknya membantu operator meraih profit yang lebih besar. Selain karena investasi jaringan yang murah, operator masih dihadapkan pada ekspansi dan kenaikan trafik pelanggan yang akan mencapai dua kali lipat.
Informasi mengenai penurunan tarif telepon seluler tersebut tidak sepenuhnya diketahui masyarakat. Hanya iklan-iklan yang menggiurkan konsumen dengan menawarkan tarif termurah.
Masyarakat tidak mengerti, karena hanya tercantum dalam iklan ketentuan dan syarat berlaku, sementara perang tarif antar operator sudah menggejala sedemikian rupa, jangan sampai nantinya malah timbul budaya konsumtif dalam masyarakat. Selain itu, dampak penurunan tarif tersebut akan luar biasa, jangan sampai nantinya digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti melanggar kesusilaan.
Sementara mengenai ketentuan besaran harga tarif sepenuhnya diserahkan pada operator.Tidak ada kisaran harga mengenai interkoneksi, hal itu untuk memberikan keleluasaan kepada operator guna menentukan tingkat keuntungan masing-masing dan pemerintah hanya menentukan formulanya saja, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No.12 tahun 2006 mengenai interkoneksi.
Meski belum ada ketentuan yang menetapkan hal tersebut, namun menurutnya, regulasi penuruan tarif telepon seluler akan segera dimasukkan dalam perubahan Permen No.12/2006, dalam bab tersendiri, yang saat ini sudah terbentuk dan akan segera disahkan.
Penurunan tarif interkoneksi tersebut dilakukan setelah pemerintah mencapai kesepakatan dengan seluruh operator pada 4 Februari 2008.
Dalam rapat tersebut disepakati penurunan tarif interkoneksi berkisar antara 5-20 persen sementara untuk mobile seluler bisa mencapai 40 persen. Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada seluruh operator untuk melakukan penyesuaian tarif hingga akhir Maret, sebelum berlaku efektif per 1 April.
Biaya interkoneksi merupakan bagian dari tarif ritel atau tarif yang dibayar konsumen yang ditetapkan operator. Selain tarif interkoneksi, besaran tarif ritel ditentukan dari biaya aktivitas ritel (biaya produksi) serta keuntungan operator.
Dengan penurunan tarif interkoneksi, tarif ritel atau tarif telepon di masyarakat diharapkan turun 5-20 persen untuk telepon tetap dan penurunan tarif seluler 20-40 persen.
Alasan lain penurunan interkoneksi itu adalah aksesibilitas komunikasi. Salah satunya dengan menurunkan biaya.
Penurunan tarif tersebut tidak akan merugikan operator, bahkan sebaliknya membantu operator meraih profit yang lebih besar. Selain karena investasi jaringan yang murah, operator masih dihadapkan pada ekspansi dan kenaikan trafik pelanggan yang akan mencapai dua kali lipat.
Semua Operator Dinyatakan Bersalah
Majelis pemeriksa kasus dugaan penetapan harga pesan pendek Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan semua operator telekomunikasi bersalah. Meski kadar kesalahan masing-masing berbeda.
Hasil pemeriksaan tim telah rampung dan dilaporkan dalam rapat pleno anggota KPPU Selasa lalu. Menurut Ketua Majelis Dedie S. Martadisastra, rekomendasi itu akan menjadi bahan sidang selama 30 hari kerja. "Dalam sidang, semua operator akan diberi waktu membela diri,” kata Dedie di kantornya, Jakarta, Selasa lalu.
Komisi mengusut dugaan penetapan harga karena tarif SMS Rp 250-350 sekali kirim dinilai terlalu mahal dan seragam. Sebanyak sembilan operator diduga kuat meneken kontrak mengenai tarif retail SMS. Tapi, yang terbukti hanya sebagian karena tak semua operator meneken perjanjian.
Dedie menjelaskan, pemeriksaan membagi periodesasi perkembangan industri telekomunikasi. Periode pertama, 1994-2004, ketika industri hanya dijalankan tiga pemain, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Indosat Tbk., dan PT Exelcomindo Pratama Tbk. (XL). Periode kedua, 2004-2007, mulai banyak pemain baru. Sedangkan periode ketiga, 2007 hingga sekarang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelanggaran terindikasi kuat terjadi pada periode kedua. Ketika itu, pemain baru menjalin kerjasama dengan pemain lama yang telah memiliki jaringan luas. Mayoritas operator terbukti meneken perjanjian tentang penetapan harga. Sisanya, tak menjalin kerjasama hitam di atas putih. Tapi, KPPU tetap mempertimbangkan bukti selain perjanjian hitam di atas putih.
Seorang anggota KPPU mengatakan, salah satu operator yang tak terbukti membuat perjanjian adalah Indosat. Tapi Indosat tetap direkomendasikan bersalah karena keterkaitannya dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ketika keduanya dikuasai oleh Temasek Holdings, badan usaha pelat merah Singapura.
Sumber Tempo menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli, pemeriksa menyoroti praktek kolusi semu antaroperator yang salah satunya terlihat dari struktur kepemilikan. Indosat memang tak meneken perjanjian, tapi Telkomsel melakukannya. Lantaran keduanya di bawah Temasek, isi perjanjian itu juga dilaksanakan oleh Indosat. "Masih ada kaitannya dengan kasus Temasek,” ucapnya.
KPPU memang memutus bersalah Temasek karena kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Akibat kepemilikan silang, tarif menjadi mahal. Salah satu sanksinya, Temasek harus melepas kepemilikan di salah satunya. Temasek pun menggugat putusan KPPU ke pengadilan.
Indosat mempertanyakan rekomendasi pemeriksa KPPU dan tuduhan kolusi semu. Direktur Pemasaran Indosat Guntur S. Siboro menilai kasus Temasek terpisah dengan kasus SMS. “Lagipula belum terbukti soal kepemilikan silang Temasek," ujarnya.
General Manager Corporate Communication Telkomsel Azis Fuedi belum bersedia berkomentar. “Saya belum dapat informasi lebih lanjut tentang masalah ini," ucapnya.
Hasil pemeriksaan tim telah rampung dan dilaporkan dalam rapat pleno anggota KPPU Selasa lalu. Menurut Ketua Majelis Dedie S. Martadisastra, rekomendasi itu akan menjadi bahan sidang selama 30 hari kerja. "Dalam sidang, semua operator akan diberi waktu membela diri,” kata Dedie di kantornya, Jakarta, Selasa lalu.
Komisi mengusut dugaan penetapan harga karena tarif SMS Rp 250-350 sekali kirim dinilai terlalu mahal dan seragam. Sebanyak sembilan operator diduga kuat meneken kontrak mengenai tarif retail SMS. Tapi, yang terbukti hanya sebagian karena tak semua operator meneken perjanjian.
Dedie menjelaskan, pemeriksaan membagi periodesasi perkembangan industri telekomunikasi. Periode pertama, 1994-2004, ketika industri hanya dijalankan tiga pemain, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Indosat Tbk., dan PT Exelcomindo Pratama Tbk. (XL). Periode kedua, 2004-2007, mulai banyak pemain baru. Sedangkan periode ketiga, 2007 hingga sekarang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelanggaran terindikasi kuat terjadi pada periode kedua. Ketika itu, pemain baru menjalin kerjasama dengan pemain lama yang telah memiliki jaringan luas. Mayoritas operator terbukti meneken perjanjian tentang penetapan harga. Sisanya, tak menjalin kerjasama hitam di atas putih. Tapi, KPPU tetap mempertimbangkan bukti selain perjanjian hitam di atas putih.
Seorang anggota KPPU mengatakan, salah satu operator yang tak terbukti membuat perjanjian adalah Indosat. Tapi Indosat tetap direkomendasikan bersalah karena keterkaitannya dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ketika keduanya dikuasai oleh Temasek Holdings, badan usaha pelat merah Singapura.
Sumber Tempo menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli, pemeriksa menyoroti praktek kolusi semu antaroperator yang salah satunya terlihat dari struktur kepemilikan. Indosat memang tak meneken perjanjian, tapi Telkomsel melakukannya. Lantaran keduanya di bawah Temasek, isi perjanjian itu juga dilaksanakan oleh Indosat. "Masih ada kaitannya dengan kasus Temasek,” ucapnya.
KPPU memang memutus bersalah Temasek karena kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Akibat kepemilikan silang, tarif menjadi mahal. Salah satu sanksinya, Temasek harus melepas kepemilikan di salah satunya. Temasek pun menggugat putusan KPPU ke pengadilan.
Indosat mempertanyakan rekomendasi pemeriksa KPPU dan tuduhan kolusi semu. Direktur Pemasaran Indosat Guntur S. Siboro menilai kasus Temasek terpisah dengan kasus SMS. “Lagipula belum terbukti soal kepemilikan silang Temasek," ujarnya.
General Manager Corporate Communication Telkomsel Azis Fuedi belum bersedia berkomentar. “Saya belum dapat informasi lebih lanjut tentang masalah ini," ucapnya.
Persaingan Industri Telekomunikasi Tidak Sehat
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai persaingan usaha telekomunikasi di Indonesia masih tidak sehat. Untuk itu BRTI akan menyusun pedoman pengawasan persaingan usaha di industri telekomunikasi.
Anggota BRTI, Bambang P Adiwiyoto, mengatakan pedoman penting karena upaya pengawasan BRTI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai belum memadai. Pedoman ini juga diharapkan dapat dikukuhkan menjadi peraturan menteri.
Pedoman ini, nantinya akan berisi tata cara pengawasan dan tugas-tugas BRTI dalam melakukan pengawasan, termasuk prosedur untuk melapor ke KPPU.
Ketua Asosiasi Telepon Seluler Indonesia, Bambang Riadhy Oemar menilai pedoman itu penting dan juga diperlukan untuk menghentikan praktek dan potensi persaingan dalam penyelenggaraan jaringan.
Potensi persaingan di Indonesia cukup besar karena teledensi teleponnya masih rendah diantara negara-negara di Asia.
Anggota BRTI, Bambang P Adiwiyoto, mengatakan pedoman penting karena upaya pengawasan BRTI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai belum memadai. Pedoman ini juga diharapkan dapat dikukuhkan menjadi peraturan menteri.
Pedoman ini, nantinya akan berisi tata cara pengawasan dan tugas-tugas BRTI dalam melakukan pengawasan, termasuk prosedur untuk melapor ke KPPU.
Ketua Asosiasi Telepon Seluler Indonesia, Bambang Riadhy Oemar menilai pedoman itu penting dan juga diperlukan untuk menghentikan praktek dan potensi persaingan dalam penyelenggaraan jaringan.
Potensi persaingan di Indonesia cukup besar karena teledensi teleponnya masih rendah diantara negara-negara di Asia.
Operator Telekomunikasi
Ariawest International, PT
Mitra KSO PT Telkom. Bandung
Artha Telekomindo, PT
Pengelola SCBD Cyberland (Sudirman Central Business District): telepon, fax, internet, dll. SCBD, Jakarta.
Global Mediacom Tbk, PT
Grup usaha media cetak, penyiaran, hiburan, dan telekomunikasi. Usaha: MNC Group (RCTI, TPI, Global TV), Mobile-8, Sky Vision, dll. Jakarta.
Indosat Tbk, PT
Penyelenggara jasa komunikasi satelit, telepon selular, telepon tetap, ISP, dll. Anak perusahaan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. Jakarta.
Jasnita Telekomindo, PT
Penyedia akses internet, voip, premium call, dll. Jakarta.
Jastrindo Dinamika, PT
Operator radio trunking. Jakarta dan Surabaya.
KTI Telco
PT Khasanah Timur Indonesia, penyedia aneka solusi telekomunikasi dan internet (Primanet). Jakarta.
Mobilkom Telekomindo, PT
Operator radio trunking. Jakarta.
Moratelindo
PT Mora Telematika Indonesia, perusahaan penyedia akses internet (cepat.net.id), penyelenggara calling card, data center, kontraktor telekomunikasi, dll. Moratel Group. Jakarta.
Telkom Jogja
PT Telkom Kandatel Yogyakarta.
Telkom PDC
Telkom Professional Development Center, lembaga pelatihan komputer dan networking. Di bawah naungan Yayasan Pendidikan Telkom. Bandung.
Telkom Semarang
PT Telkom Kandatel Semarang.
Telkom, PT
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Stop Penambahan Operator Telekomunikasi
Pemerintah (regulator) diminta tidak lagi menambah operator telekomunikasi di tanah air karena jumlahnya saat ini sudah cukup banyak.Telkom meminta pemerintah menghentikan penerbitan lisensi telekomunikasi karena jumlah operator saat ini sudah cukup banyak.Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki jumlah operator terbanyak di dunia yang mencapai 11 perusahaan.Negara seperti China hanya dua operator, Malaysia dilayani tiga operator dan India enam operator. Jumlah operator yang lebih banyak hanya akan menyebabkan persaingan semakin sengit .
Persaingan layanan telekomunikasi yang belakangan ini terjadi menyebabkan perang harga (price war) antaroperator.Hingga kini tarif telepon efektif sudah turun sebesar 75 persen sejak satu setengah tahun terakhir yang mengakibatkan pertumbuhan pendapatan melambat.
Kondisi ini diperkirakan memaksa operator secara alami melakukan konsolidasi (akuisisi atau merger), terutama operator yang tidak mampu mendanai pembangunan infrastruktur dan menghadapi persaingan yang tinggi.
Sampai tahun 2008 tingkat teledensitas telepon nasional telah mencapai 67 persen dan pada 2009 diperkirakan mencapai level 80 persen. Ini menandakan pasar sudah semakin "mature", persaingan semakin intens sehingga perang tarif diprediksi berlanjut.
Meski begitu diutarakan Rinaldi, Telkom masih memiliki faktor fundamental yang bagus tercermin margin laba usaha (ebitda) masih tinggi sekitar 58 persen. Dibanding operator lain seperti Bakrie Telecom dengan ebitda 20 persen, dan Indosat 40,8 persen, kinerja keuangan Telkom masih sangat menunjukkan performa yang baik.
Kecenderungan pada industri telekomunikasi global saat ini bahwa regulator tidak berpihak kepada operator "incumbent". "Untuk itu marilah kita juga minta dukungan kepada DPR, bagaimana Telkom sebagai incumbent tidak justru dirugikan akibat suatu regulasi.
Persaingan layanan telekomunikasi yang belakangan ini terjadi menyebabkan perang harga (price war) antaroperator.Hingga kini tarif telepon efektif sudah turun sebesar 75 persen sejak satu setengah tahun terakhir yang mengakibatkan pertumbuhan pendapatan melambat.
Kondisi ini diperkirakan memaksa operator secara alami melakukan konsolidasi (akuisisi atau merger), terutama operator yang tidak mampu mendanai pembangunan infrastruktur dan menghadapi persaingan yang tinggi.
Sampai tahun 2008 tingkat teledensitas telepon nasional telah mencapai 67 persen dan pada 2009 diperkirakan mencapai level 80 persen. Ini menandakan pasar sudah semakin "mature", persaingan semakin intens sehingga perang tarif diprediksi berlanjut.
Meski begitu diutarakan Rinaldi, Telkom masih memiliki faktor fundamental yang bagus tercermin margin laba usaha (ebitda) masih tinggi sekitar 58 persen. Dibanding operator lain seperti Bakrie Telecom dengan ebitda 20 persen, dan Indosat 40,8 persen, kinerja keuangan Telkom masih sangat menunjukkan performa yang baik.
Kecenderungan pada industri telekomunikasi global saat ini bahwa regulator tidak berpihak kepada operator "incumbent". "Untuk itu marilah kita juga minta dukungan kepada DPR, bagaimana Telkom sebagai incumbent tidak justru dirugikan akibat suatu regulasi.
Operator Telekomunikasi Buka Peluang Kejahatan TI
Operator telekomunikasi dinilai membuka peluang untuk terjadinya kejahatan teknologi informasi. Maraknya penipuan atau teror lewat pesan singkat disebabkan karena tak adanya verifikasi yang jelas tentang identitas pelanggan.
Operator seharusnya jangan cuma menjual nomor tapi juga harus melakukan verifikasi identitas.
Operator harus memiliki tata kelola yang baik dalam memverifikasi identitas pelaku, sekalipun resourcesnya masih minim. Berbeda dengan warnet, yang dapat menerapkan DNS filtering untuk mencegah terjadinya kejahatan informasi.
Pencegahan kejahatan sangat jarang dilakukan operator. Seharusnya operator dapat memberikan kontribusi dalam membantu penegak hukum mengungkapkan penipuan-penipuan berkedok sms atau kejahatan lain yang melalui ponsel.Sementara itu, untuk melakukan verifikasi sebenarnya tak terlalu sulit jika ada standarisasi dan semua operator sepakat untuk mengikutinya.Yang diperlukan adalah tata kelola yang baik, maka takkan sulit untuk melakukan verifikasi.Hal ini akan menjadi satu kebutuhan di masa mendatang, termasuk indonesia.
Operator seharusnya jangan cuma menjual nomor tapi juga harus melakukan verifikasi identitas.
Operator harus memiliki tata kelola yang baik dalam memverifikasi identitas pelaku, sekalipun resourcesnya masih minim. Berbeda dengan warnet, yang dapat menerapkan DNS filtering untuk mencegah terjadinya kejahatan informasi.
Pencegahan kejahatan sangat jarang dilakukan operator. Seharusnya operator dapat memberikan kontribusi dalam membantu penegak hukum mengungkapkan penipuan-penipuan berkedok sms atau kejahatan lain yang melalui ponsel.Sementara itu, untuk melakukan verifikasi sebenarnya tak terlalu sulit jika ada standarisasi dan semua operator sepakat untuk mengikutinya.Yang diperlukan adalah tata kelola yang baik, maka takkan sulit untuk melakukan verifikasi.Hal ini akan menjadi satu kebutuhan di masa mendatang, termasuk indonesia.
Langganan:
Komentar (Atom)
.jpg)