Kamis, Desember 11, 2008

Tenggat Penurunan Tarif Seluler Diundur

Pemerintah mengundur tenggat pelaksanaan penurunan tarif retail telekomunikasi pada menjadi 25 April nanti. Semula, disepakati tarif baru harus berlaku paling lambat 18 April.
"Bukan kami mengubah-ubah, tapi kami mendasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2008. Lebih save," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Ia mengakui berdasarkan kesepakatan dengan para operator, laporan dan pelaksaan tarif baru paling lambat 14 April. Tapi, mengacu pada rapat internal, pemerintah memaklumi penyerahan dilaksanakan paling akhir 25 April.
Baru lima dari 11 operator yang melapor kepada pemerintah. Mereka adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk., PT Bakrie Telecom, dan PT Exelcomindo Pratama Tbk.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan penurunan tarif interkoneksi hingga 40 persen mulai 1 April yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Untuk melaksanakan kebijakan ini diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Dasar Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler pada 7 April 2008.
Namun, beberapa operator telekomunikasi meminta perpanjangan waktu. Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mereka berpendapat waktu 14 hari kerja sejak 1 April tak masuk akal sebab peraturan menteri Komunikasi dan Informatika tentang tarif ritel baru terbit 7 April.
Akhirnya pemerintah memutuskan tenggat 14 hari kerja sejak aturan diterbitkan sehingga batas akhirnya 25 April. Tapi, Heru menilai, batas waktu yang diberikan terlalu lama. “Para operator sudah mengetahui isi peraturan itu sejak bulan lalu,” ujarnya. Kini, BRTI hanya menunggu itikad baik operator untuk segera melaporkan kepastian tarif.
Gatot menjelaskan, hingga 25 April nanti enam operator yang belum menyerahkan laporan diminta segera menyampaikan ke BRTI. Sedangkan untuk operator yang sudah menyerahkan tarif retailnya, diberi kesempatan untuk merevisi.
Tarif-tarif retail yang dilaporkan bakal dievaluasi terhadap kesesuaiannya dengan kebijakan tarif interkoneksi. Mengenai sanksi, ia melanjutkan, operator yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2008.
Sanksinya berupa denda. Tapi, besaran denda dan mekanisme pemberian sanksi akan diatur dalam ketentuan lain yang masih digodok.

Tidak ada komentar: