Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan A Djalil mengharapkan setelah saham PT Indosat Tbk diambil alih Qatar Telecom (Qtel), dapat menjadi rangsangan para investor dari Timur Tengah lainnya.
''Masuknya Q-tel kita harapkan menjadi pintu masuk untuk lebih banyak lagi investor dari Timur Tengah,'' kata Sofyan Djalil di gedung kemeneg BUMN. Sebelumnya, Qtel mengumumkan telah membeli 40,8% saham Indosat melalui Asian Mobile Holding, yaitu sebuah perusahaan patungan antara Qtel dan Singapore Technologies Telemedia (STT) yang selama ini menjadi induk pemegang saham dengan nilai transaksi US$1,8 miliar atau setara Rp18 triliun.
Menteri menyatakan, pemerintah akan tetap mempertahankan posisinya sebagai pemegang saham minoritas (14,9%) serta tidak dalam komposisi menolak ataupun menyetujui aksi korporasi yang dilakukan perusahaan Timur Tengah tersebut kepada pihak STT.
''Kalau pemerintah mampu membeli saham STT, kenapa harus membeli perusahaan yang tidak membutuhkan tenaga kerja tambahan, jadi Indosat saat ini belum memiliki nilai tambah kalau kita investasi,'' katanya.
Jika pemerintah memiliki anggaran untuk membeli kembali atau buy back saham pemerintah yang dilepas tahun 2003 lalu, maka dana tersebut alangkah lebih bermanfaat untuk diinvestasikan dalam bentuk pembangkit listrik.
''Kita juga memiliki saham yang cukup bagus di Indosat walaupun hanya minoritas, pemerintah jelas melihat potensi Indosat yang cukup besar,'' kata Sofyan.
Sementara mengenai kemungkinan terjadinya perubahan manajemen Indosat, ia menegaskan, pihak Qtel dalam waktu dekat hanya akan merombak jajaran komisaris pada Rapat umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) Juli 2008 mendatang.
''Mereka pikir masih terlalu awal melakukan perubahan direksi, sebab dapat menimbulkan goncangan di perusahaan, posisi Direktur Utama juga tetap akan dipegang orang Indonesia sesuai Sales and Purchase Agreement (SPA) atau perjajian jual beli yang disetujui STT tahun 2003 lalu,'' kata Menteri.
Seperti diketahui, induk usaha STT yaitu Temasek Holdings tengah mengajukan banding kepada Mahkamah Agung dalam kasus keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanggar undang-undang anti monopoli beberapa waktu lalu.
Ditempat yang sama, Chairman Grup Qatar Telecom Sheikh Abdullah Al Thani, mengatakan pihaknya sangat gembira atas tuntas transaksi jual beli dengan pihak STT. Semua transaksi sudah selesai, dan kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung, transaksi ini merupakan komitmen kami di Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur telekomunikasi, kata Thani.
KPPU juga meminta Temasek mendivestasi kepemilikan sahamnya di Indosat maupun di PT Telkomsel yang kini dimiliki oleh anak usahanya yaitu STT (40,1% saham di Indosat) serta Singapore Telecommunications Ltd (secara tidak langsung menguasai 35% saham di telkomsel).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar