Kamis, Desember 11, 2008

Semua Operator Dinyatakan Bersalah

Majelis pemeriksa kasus dugaan penetapan harga pesan pendek Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan semua operator telekomunikasi bersalah. Meski kadar kesalahan masing-masing berbeda.
Hasil pemeriksaan tim telah rampung dan dilaporkan dalam rapat pleno anggota KPPU Selasa lalu. Menurut Ketua Majelis Dedie S. Martadisastra, rekomendasi itu akan menjadi bahan sidang selama 30 hari kerja. "Dalam sidang, semua operator akan diberi waktu membela diri,” kata Dedie di kantornya, Jakarta, Selasa lalu.
Komisi mengusut dugaan penetapan harga karena tarif SMS Rp 250-350 sekali kirim dinilai terlalu mahal dan seragam. Sebanyak sembilan operator diduga kuat meneken kontrak mengenai tarif retail SMS. Tapi, yang terbukti hanya sebagian karena tak semua operator meneken perjanjian.
Dedie menjelaskan, pemeriksaan membagi periodesasi perkembangan industri telekomunikasi. Periode pertama, 1994-2004, ketika industri hanya dijalankan tiga pemain, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Indosat Tbk., dan PT Exelcomindo Pratama Tbk. (XL). Periode kedua, 2004-2007, mulai banyak pemain baru. Sedangkan periode ketiga, 2007 hingga sekarang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelanggaran terindikasi kuat terjadi pada periode kedua. Ketika itu, pemain baru menjalin kerjasama dengan pemain lama yang telah memiliki jaringan luas. Mayoritas operator terbukti meneken perjanjian tentang penetapan harga. Sisanya, tak menjalin kerjasama hitam di atas putih. Tapi, KPPU tetap mempertimbangkan bukti selain perjanjian hitam di atas putih.
Seorang anggota KPPU mengatakan, salah satu operator yang tak terbukti membuat perjanjian adalah Indosat. Tapi Indosat tetap direkomendasikan bersalah karena keterkaitannya dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ketika keduanya dikuasai oleh Temasek Holdings, badan usaha pelat merah Singapura.
Sumber Tempo menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli, pemeriksa menyoroti praktek kolusi semu antaroperator yang salah satunya terlihat dari struktur kepemilikan. Indosat memang tak meneken perjanjian, tapi Telkomsel melakukannya. Lantaran keduanya di bawah Temasek, isi perjanjian itu juga dilaksanakan oleh Indosat. "Masih ada kaitannya dengan kasus Temasek,” ucapnya.
KPPU memang memutus bersalah Temasek karena kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Akibat kepemilikan silang, tarif menjadi mahal. Salah satu sanksinya, Temasek harus melepas kepemilikan di salah satunya. Temasek pun menggugat putusan KPPU ke pengadilan.
Indosat mempertanyakan rekomendasi pemeriksa KPPU dan tuduhan kolusi semu. Direktur Pemasaran Indosat Guntur S. Siboro menilai kasus Temasek terpisah dengan kasus SMS. “Lagipula belum terbukti soal kepemilikan silang Temasek," ujarnya.
General Manager Corporate Communication Telkomsel Azis Fuedi belum bersedia berkomentar. “Saya belum dapat informasi lebih lanjut tentang masalah ini," ucapnya.

Tidak ada komentar: